Tiktok-suatu aplikasi yang memberikan special effects unik dan menarik yang dapat digunakan oleh penggunanya dengan mudah sehingga dapat membuat video pendek dengan hasil yang keren serta dapat dipamerkan di sosial Media, Oleh Karena itu Media Berbasis Video tersebut banyak di minti oleh pemuda masakini.
Lantas bagai mana hukumnya bermain tiktok dalam Islam...?
Berikut penjelasan USt. Adi Hidyat Terkait dengan hukum Bermaian tiktok :
Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minim hal positiv itu di nilai makruh oleh syariat. Apalagi yang dikerjakan itu lebih cenderung pada nilai maksiat seperti tampilan yang erotis, gerkan gerakan yang mengudang syahwat atau hal-hal yang bertentangan dengan Agama itu hukum nya Haram.
Kaidah fiqih menyebutkan:
ما ادى الى الحرام فهو حرام
Artinya: yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 114)
Nabi S.A.W bersabda:
اتقوا مواضع التهم
Artinya:"Takutlah akan tempat-tempat yang bisa menimbulkan tuduhan" ( fitnah).
Jadi bagai mana menurut kalian stelah membaca penjelasan di atas, kalian bisa menilainya sendiri terkait hukum boleh atau tidak nya bermaian tiktok dan saran saya mending jahui hal-hal yang tidak menuai manfaat karena hal tersbut tidak di sukai oleh agama dan hukum nya makruh bahkan bisa jadi Haram.
Sekian bempahasan mengenai "Hukum Bermain Tiktok" jika dirasa bermanfaat silahkan share kepada teman kalian agar mereka yang tidak tahu juga bisa tahu.
ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركة
Tambahkan Komentar